Sekarang
mari kita langsung saja ke pembahasan berikut:
Pengertian
Bilyet Giro
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana
untuk memindah
bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yang disebutkan namanya.
CONTOH BILYET GIRO
Syarat formal Bilyet Giro
- Nama "Bilyet Giro" dan nomor BG
- Nama Tertarik
- perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah bukukan dana atas beban rekening tertarik
- Nama dan nomor rekening pemegang
- Nama bank penerima
- jumlah dana yang di pindah bukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanggal efektif
- Tanda tangan,nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap / stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.
Contohnya Sebagai Berikut:
1. Di samping tanggal penarikan, dapat
dicantumkan tanggal efektif mulai berlakunya amanat/perintah dalam bilyet giro,
yaitu tanggal mulai berlakunya perintah pemindah bukuan dengan
ketentuan bahwa tanggal efektif harus dalam tenggang waktu penawaran
2. Bila tanggal efektif tersebut tidak
dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
TENGGANG WAKTU PENAWARAN DAN KADALUWARSA
TENGGANG WAKTU PENAWARAN DAN KADALUWARSA
1. Tenggang
waktu penawaran
Tenggang
waktu penawaran bilyet giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan.
Bilyet
giro yang ditawarkan sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan
harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidak tersedianya
dana dalam rekening penarik.
Bilyet
giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak
dibatalkan oleh penarik.
2. Kadaluwarsa
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan bilyet
giro di hapus karena kadaluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan
terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
Tata cara penulisan
1. Pengisian
bilyet giro harus jelas, lengkap dan tegas
2. Pengisian
tambahan yang sifatnya merupakan suatu perubahan amanat/ perintah dalam bilyet
giro harus ditandatangani pada tempat kosong terdekat dengan perubahan.
3. Nama, nomor
rekening dan bank si penerima dana mutlak harus dicantumkan. Bila terdapat
bilyet giro yang tidak mencantumkan nama penerima dana maka warkat tersebut
harus ditolak/dikembalikan
4. Penulisan
nilai nominal :
- Harus ditulis secara lengkap baik dengan angka maupun dengan huruf, bank wajib menolak pembayaran bilyet giro yang nilai nominalnya tidak ditulis secara lengkap dengan angka dan dengan huruf.
- Tambahan penulisan nilai nominal dengan cheque writer (protectograph) dianggap tidak ada (tidak terbaca).
5. Dianjurkan
untuk menulis dan menandatangani bilyet giro dengan menggunakan ball point pen
dan tidak menggunakan mesin tik listrik yang mempunyai pita penghapus.
6. Tidak
menggunakan stabilo boss (fluorescent) terutama pada penulisan nilai nominal.
7. Tidak
diperkenankan menggunakan huruf-huruf bukan huruf latin dalam pengisian bilyet
giro.
KEWAJIBAN PENYEDIAAN DANA
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam
rekeningnya sejak tanggal efektif sampai dengan tanggal mulainya kadaluwarsa,
kecuali bilyet giro tersebut dibatalkan. Jika dana tidak mencukupi, maka bilyet
giro ditolak sebagai bilyet giro kosong.
- Bilyet giro tidak dapat dibatalkan oleh penarik selama tenggang waktu penawaran (yaitu selama 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan)
- Bilyet giro dapat dibatalkan setelah tenggang waktu penawarannya berakhir, dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada tertarik dengan mencantumkan:
a. Nomor bilyet giro
b. Tanggal penarikan
c. Jumlah dana yang dipindahbukukan
- Pembatalan bilyet giro dapat menggunakan formulir Stop Bayar yang dibubuhi materai Rp 6.000,-
KEWAJIBAN MENOLAK BILYET GIRO (Lanjutan)
Bank tertarik wajib menolak bilyet giro dalam hal :
• Bilyet giro yang diterima tidak memenuhi syarat
formal
• Ditawarkan kepada bank sebelum tanggal penarikan
atau sebelum tanggal efektif
• Tanggal efektif dicantumkan tidak dalam tenggang
waktu penawaran
• Perubahan perintah tidak ditandatangani sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
• Telah daluwarsa
• Saldo rekening penarik tidak cukup
Ditawarkan kepada tertarik setelah melampaui
tenggang waktu penawaran dan telah diterima surat pembatalan bilyet giro oleh
bank yang bersangkutan dari penarik
Lainnya
- BG tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum
- Kewajiban penarik daluwarsa apabila setelah lewat waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGGUNAAN
BILYET GIRO
Itulah sedikit informasi tentang pengertian,penjelasan dan
contoh tentang Bilyet giro pada bank muamalat syariah. semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang perbankan anda.
0 komentar