Rabu, 18 Januari 2017

Pengertian BILYET GIRO,Penjelasan dan Contohnya Lengkap Pada Bank Muamalat Syariah

Pada tutor ini saya akan mengemukakan pengertian,penjelasan dan contoh Bilyet Giro pada bank muamalat syariah, ini sangat menarik untuk dipelajari karena ilmu perbankan pada masa kini banyak sekali didalami,apalagi sobat berkeinginan untuk bekerja atau berkarir di dunia perbankan.
Sekarang mari kita langsung saja ke pembahasan berikut:
Pengertian
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
CONTOH BILYET GIRO


Syarat formal Bilyet Giro
  • Nama "Bilyet Giro" dan nomor BG
  • Nama Tertarik
  • perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindah bukukan dana atas beban rekening tertarik
  • Nama dan nomor rekening pemegang 
  • Nama bank penerima
  • jumlah dana yang di pindah bukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Tanggal efektif
  • Tanda tangan,nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap / stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.
Contohnya Sebagai Berikut:
 

Tanggal Efektif
1.     Di samping tanggal penarikan, dapat dicantumkan tanggal efektif mulai berlakunya amanat/perintah dalam bilyet giro, yaitu tanggal mulai berlakunya perintah pemindah bukuan dengan ketentuan bahwa tanggal efektif harus dalam tenggang waktu penawaran
2.     Bila tanggal efektif tersebut tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
  
TENGGANG WAKTU PENAWARAN DAN KADALUWARSA

1.     Tenggang waktu penawaran
           Tenggang waktu penawaran bilyet giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan.
           Bilyet giro yang ditawarkan sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidak tersedianya dana dalam rekening penarik.
           Bilyet giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
2.     Kadaluwarsa
Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan bilyet giro di hapus karena kadaluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.

Tata cara penulisan
1.     Pengisian bilyet giro harus jelas, lengkap dan tegas
2.     Pengisian tambahan yang sifatnya merupakan suatu perubahan amanat/ perintah dalam bilyet giro harus ditandatangani pada tempat kosong terdekat dengan perubahan.
3.    Nama, nomor rekening dan bank si penerima dana mutlak harus dicantumkan. Bila terdapat bilyet giro yang tidak mencantumkan nama penerima dana maka warkat tersebut harus ditolak/dikembalikan
4.     Penulisan nilai nominal :

  • Harus ditulis secara lengkap baik dengan angka maupun dengan huruf, bank wajib menolak pembayaran bilyet giro yang nilai nominalnya tidak ditulis secara lengkap dengan angka dan dengan huruf.
  • Tambahan penulisan nilai nominal dengan cheque writer (protectograph) dianggap tidak ada (tidak terbaca).

5.     Dianjurkan untuk menulis dan menandatangani bilyet giro dengan menggunakan ball point pen dan tidak menggunakan mesin tik listrik yang mempunyai pita penghapus.
6.    Tidak menggunakan stabilo boss (fluorescent) terutama pada penulisan nilai nominal.
7.    Tidak diperkenankan menggunakan huruf-huruf bukan huruf latin dalam pengisian bilyet giro.

KEWAJIBAN PENYEDIAAN DANA
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekeningnya sejak tanggal efektif sampai dengan tanggal mulainya kadaluwarsa, kecuali bilyet giro tersebut dibatalkan. Jika dana tidak mencukupi, maka bilyet giro ditolak sebagai bilyet giro kosong.
  • Bilyet giro tidak dapat dibatalkan oleh penarik selama tenggang waktu penawaran (yaitu selama 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan)
  • Bilyet giro dapat dibatalkan setelah tenggang waktu penawarannya berakhir, dengan surat pembatalan yang ditujukan kepada tertarik dengan mencantumkan:
a. Nomor bilyet giro
b. Tanggal penarikan
c. Jumlah dana yang dipindahbukukan
  • Pembatalan bilyet giro dapat menggunakan formulir Stop Bayar yang dibubuhi materai Rp 6.000,-

KEWAJIBAN MENOLAK BILYET GIRO (Lanjutan)
Bank tertarik wajib menolak bilyet giro dalam hal :
      Bilyet giro yang diterima tidak memenuhi syarat formal
      Ditawarkan kepada bank sebelum tanggal penarikan atau sebelum tanggal efektif
      Tanggal efektif dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran
      Perubahan perintah tidak ditandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      Telah daluwarsa
      Saldo rekening penarik tidak cukup
Ditawarkan kepada tertarik setelah melampaui tenggang waktu penawaran dan telah diterima surat pembatalan bilyet giro oleh bank yang bersangkutan dari penarik

Lainnya 
  • BG tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum 
  • Kewajiban penarik daluwarsa apabila setelah lewat waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.


HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGGUNAAN BILYET GIRO  



Itulah sedikit informasi tentang pengertian,penjelasan dan contoh tentang Bilyet giro pada bank muamalat syariah. semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang perbankan anda.

Load disqus comments

0 komentar